GERMAS POLTEKKES SURABAYA
DI PROPINSI JAWA TIMUR
BERSAMA ANGGOTA KOMISI IX DPR RI, BADAN PPSDMK KEEMENKES DAN PEMDA KABUPATEN/KOTA
DI PROPINSI JAWA TIMUR
BERSAMA ANGGOTA KOMISI IX DPR RI, BADAN PPSDMK KEEMENKES DAN PEMDA KABUPATEN/KOTA
Gerakan masyarakat hidup sehat yang dikenal dengan istilah "GERMAS" merupakan jakan Presiden kepada seluruh masyarakat Indonesia berdasarkan Intruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 2017. Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dilaksanakan melalui kegiatan :
1) Peningkatan aktivitas fisik;
2) Peningkatan perilaku hidup sehat;
3) Penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi;
4) Peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit;
5) Peningkatan kualitas lingkungan; dan
6) Peningkatan edukasi hidup sehat.
Ajakan ini secara tidak langsung mengandung makna untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan mandiri dan pada akhir mewujukan kabupaten atau kota sehat berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menetri Kesehatan tentang "Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat" sejak tahun 2005.
Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat sebagaimana diatur pada Pasal 2 Menurut Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Meneteri Kesehatan Nomor : 34 tahun 2005, Nomor : 1138/MWENKES/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat, bahwa :
1) Peningkatan aktivitas fisik;
2) Peningkatan perilaku hidup sehat;
3) Penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi;
4) Peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit;
5) Peningkatan kualitas lingkungan; dan
6) Peningkatan edukasi hidup sehat.
Ajakan ini secara tidak langsung mengandung makna untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan mandiri dan pada akhir mewujukan kabupaten atau kota sehat berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menetri Kesehatan tentang "Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat" sejak tahun 2005.
Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat sebagaimana diatur pada Pasal 2 Menurut Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Meneteri Kesehatan Nomor : 34 tahun 2005, Nomor : 1138/MWENKES/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat, bahwa :
- Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat dilakukan melalui berbagai kegiatan dengan memberdayakan masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Sehat
- Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat dilakukan melalui berbagai kegiatan dengan memberdayakan masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Sehat
- Penyelenggaraan Kabupatan/Kota Sehat sebagaimara dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui forum dan atau memfungsikan lembaga masyarakat yang ada.
- Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di kabupaten/kota disebut forum Kabupaten/Kota Sehat atau sebutan lainnya, tingkat kecamatan disebut forum komunikasi Desa/Kelurahan atau sebutan lain dan tingkat desa/kelurahan disebut kelompok kerja atau sebutan lain.
1. Kawasan Permukiman, Sarana dan Prasarana Umum.
2. Kawasan Sarana Lalu Lintas Tertib dan Pelayanan Transportasi
3. Kawasan Pertambangan Sehat.
4. Kawasan Hutan Sehat.
5. Kawasan Industri dan Perkantoran Sehat.
6. Kawasan Pariwisata Sehat.
7. Ketahanan Pangan dan Gizi.
8. Kehidupan Masyarakat Sehat Yang Mandiri.
9. Kehidupan Sosial Yang Sehat
Mengingat pentingnya budaya masyarakat hidup sehat di wilayah kabupaten atau kota sehat, Pemerintah Pusat melalui Politeknik Kesehatan Surabaya menyelenggarakan sosialisasi GERMAS Bersama Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan dan Kesehatan serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Berikut merupakan vidio beberpa kegiatan gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS) di Propinsi Jawa Timir :
1. Kabupaten Bojonegoro
2. Kabupaten Banyuwangi
3. Kota Surabaya
4. Kabupaten Tulungagung
5. Di Kabupaten Pacitan
HIDUP SEHAT DIMULAI DARI DIRIN SENDIRI
No comments:
Post a Comment